Pendaftaran PPDB Kota Samarinda 2024/2025

PPDB Samarinda 2024, PPDB Online Samarinda 2024, PPDB Kota Samarinda 2024, Pendaftaran PPDB Kota Samarinda, Cara Pendaftaran Online PPDB Kota Samarinda, Pendaftaran PPDB Kota Samarinda , Penerimaan Peserta Didik Baru Samarinda. SIAP PPDB Online, Pendaftaran PPDB Kota Samarinda.

Kali ini admin akan membahas mengenai Pendaftaran PPDB Kota Samarinda 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat bermanfaat untuk anda nantinya. Bagi anda yang belum jelas mengenai Pendaftaran PPDB Kota Samarinda, kita simak pembahasan berikut ini.

http://www.infopmb.web.id/

Sekilas mengenai Kota Samarinda

Kota Samarinda merupakan ibu kota provinsi Kalimantan Timur, Indonesia serta kota terbesar di seluruh Pulau Kalimantan dengan jumlah penduduk 812,597 jiwa. Samarinda memiliki wilayah seluas 718 km² dengan kondisi geografi daerah berbukit dengan ketinggian bervariasi dari 10 sampai 200 meter dari permukaan laut. Kota Samarinda dibelah oleh Sungai Mahakam dan menjadi gerbang menuju pedalaman Kalimantan Timur melalui jalur sungai, darat maupun udara.

Situs https://samarinda.siap-ppdb.com ini merupakan situs yang memberikan berbagai informasi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru jenjang SD,  SMP di Kota Samarinda yang dapat anda akses secara real time online. Untuk informasi mengenai Penerimaan Calon Peserta Didik Baru mulai dari pendaftaran, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan dapat anda akses melalui situs https://samarinda.siap-ppdb.com

Bagi anda yang ingin melakukan Pendaftaran PPDB Kota Samarinda, ada baiknya anda dapat mengetahui informasi mengenai persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia PPDB Kota Samarinda yaitu sebagai berikut

Persyaratan Peserta SMP Kota Samarinda
  • Umur paling tinggi 15 (lima belas) tahun
  • Memiliki ljazahl surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, Jika ljazah belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy (Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan 1 kali dengan tanda tangan dan cap basah).
  • Memiliki Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah (DNHUS) SD/MI. Satuan Pendidikan hanya boleh menerbitkan "l kali dengan tanda tangan dan cap basah.
  • Lulus dalam seleksi administrasi PPDB.
  • Bagi calon siswa yang dinyatakan diterima, diwajibkan mengikuti Tes Narkoba yang diselenggarakan oleh sekolah bekerja sama dengan instansi yang berwenang (BNK Samarinda).Waktu diatur dan disesuaikan oleh sekolah masing-masing. Pembiayaan tes narkoba ditanggung oleh orangtua peserta didik.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Cara Pendaftaran SD Kota Samarinda

Pendaftaran Jalur Zona Lingkungan Sekolah

  • Orang tua/wali murid calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran yang disiapkan oleh Panitia PPDB.
  • Selanjutnya orang tua/wali calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran disertai dengan lampiran sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 8 dan menyerahkan ke Panitia PPDB.
  • Panitia PPDB memeriksa berkas formulir pendaftaran dan memberi nomor urut
  • pendaftaran.
  • Saat pengembalian formulir pendaftaran, orang tua/wali calon peserta didik wajib membawa serta calon peserta didik yang didaftarkan.
  • Panitia PPDB membuat Jumal Harian untuk menentukan ranking umur setiap
  • hari.
  • Orang tuaArvali calon peserta didik dapat cabut berkas sebelum pengumuman kelulusan jika calon peserta didik yang didaftarkan sudah tidak masuk ranking umur berdasarkan kuota sekolah
  • Kuota Zona Lingkungan Sekolah minimal 70% dari daya Tampung Sekolah
  • Orang tuaArali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tuaArali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi
  • maka dianggap mengundurkan diri.
  • Calon berdomisili 1 (satu ) RT dengan sekolah atau berjarak 100 Meter dari sekolah wajib diterima dibuktikan dengan kartu keluarga ( KK ) Asli bukan Fotocopy

Pendaftaran Jalur Lintas Zona

  • Orang tua/wali calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran yang disiapkan oleh Panitia PPDB.
  • Selanjutnya orang tua/wali calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran disertai dengan lampiran sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 8 dan menyerahkan ke Panitia PPDB.
  • Panitia PPDB memeriksa berkas formulir pendaftaran dan memberi nomor urut
  • pendaftaran.
  • Saat pengembalian formulir pendaftaran, orang tua/wali calon peserta didik wajib membawa serta calon peserta didik yang didaftarkan.
  • Panitia PPDB membuat Jurnal Harian untuk menentukan ranking umur setiap hari.
  • Orang tua/wali calon peserta didik dapat cabut berkas sebelum pengumuman kelulusan jika calon peserta didik yang didaftarkan sudah tidak masuk ranking umur berdasarkan kuota sekolah
  • Kuota Jalur lintas Zona Sekolah maksimal 30 % dari daya Tampung Sekolah
  • Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tuaftrrali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi
  • maka dianggap mengundurkan diri

Cara Pendaftaran SMP

Model A

  • Calon Peserta Didik datang ke sekolah mengambil formulir pendaftaran
  • Calon Peserta Didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entri data pendaftaran
  • Setelah dientri, Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik
  • Calon peserta didik dapat melihat pengumumannya di http://samarinda.siap.ppdb.com

Model B

  • Calon peserta didik mendaftar secara online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran
  • Calon Peserta Didik wajib datang ke sekolah untuk menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk diverifikasi dan pengesahan
  • Operator sekolah memverifikasl tanda bukti pendaftaran
  • Operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran
  • Calon Peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran
  • Calon Peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar
  • Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://samarinda.siap.ppdb.com

Khusus sekolah SMP Negeri 19, 30, 33, 42 dan 47 proses pendaftaran sebagai berikut :
  • Calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran yang disiapkan oleh Panitia PPDB sekolah.
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran disertai dengan lampiran sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 8 dan menyerahkan ke Panitia PPDB.
  • Panitia PPDB memeriksa berkas formulir pendaftaran dan memberi nomor urut pendaftaran.
  • Panitia PPDB membuat Jurnal Harian untuk menentukan ranking nilai setiap hari.
  • Calon Peserta didik dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.

Bagi anda yang belum jelas mengenai Pendaftaran PPDB Kota Samarinda, anda dapat mencari informasi lebih jelasnya dengan mengakses alamat website resmi yaitu https://samarinda.siap-ppdb.com

Sekian informasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Kota Samarinda 2024/2025,, semoga informasi yang admin berikan ini dapat membantu anda dalam melakukan Pendaftaran PPDB Kota Samarinda nantinya. Terimaksih sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.