Pendaftaran PPDB Kota Bontang 2024/2025

PPDB Bontang 2024, SIAP PPDB Online Kota Bontang Penerimaan Siswa Baru SD, SMP  di SIAP PPDB Online Kota Bontang, Pendaftaran Online Siswa Baru SD, SMP Kota Bontang, Informasi Pendaftaran Siswa Baru di SIAP PPDB Online Kota Bontang, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bontang, Portal PPDB Online Kota Bontang.

Pada saat ini admin akan memberikan infomasi mengenai Pendaftaran PPDB Kota Bontang 2024/2025, informasi yang admin berikan ini bertujuan untuk membantu anda dalam proses Pendaftaran PPDB Kota Bontang nantinya. Langsung saja kita simak pembahasan berikut ini.


Sedikit mengenai Kota Bontang

Kota Bontang adalah sebuah kota di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Kota ini terletak sekitar 120 kilometer dari Kota Samarinda, berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur di utara dan barat, Kabupaten Kutai Kartanegara di selatan dan Selat Makassar di timur. Letak geografisnya 0.137° LU dan 117.5° BT.

Di kota ini berdiri tiga perusahaan besar di bidang yang berbeda-beda, Badak NGL (gas alam), Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Urea, Amonia liquid dan Pupuk NPK) dan Indominco Mandiri (batubara) serta memiliki kawasan industri petrokimia yang bernama Kaltim Industrial Estate. Kota Bontang sendiri merupakan kota yang berorientasikan di bidang industri, jasa serta perdagangan.

Situs https://bontang.siap-ppdb.com ini merupakan situs yang menyediakan dan pengelolaan semua informasi mengenai Penerimaan Siswa Baru SD, SMP di Kota Bontang

Semua informasi mengenai Pendaftaran PPDB Online Kota Bontang mulai dari persyaratan pendaftaran, prosedur pendaftaran,  proses pendaftaran, proses seleksi, dan pengumuman hasil seleksi bisa diakses secara Real Time Online (RTO) melalui situs tersebut.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta didik harus mengetahui persyaratan Pendaftaran PPDB Online Kota Bontang apa saja yang harus dipenuhi, Nah persyaratan yang harus peserta didik penuhi yaitu sebagai berikut :

Persyaratan calon peserta didik Kelas I (satu) Sekolah Dasar (SD) :
  • Berusia 7 tahun wajib diterima sebagai calon peserta didik baru kelas 1 (satu);
  • calon peserta didik berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun;
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam ) tahun sebagaimana dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan pada tanggal 1 Juli 2018 diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa /bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
  • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  • Ketentuan pada ayat (2) poin c dan d dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampung sekolah berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Petunjuk Teknis PPDB;
  • Memiliki akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan/surat keterangan lahir dari kelurahan dan kartu keluarga;
  • Calon peserta didik kelas I SD tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan di PAUD – TK.

SD Inklusi

Anak berkebutuhan khusus ( Tuna Netra , Tuna Rungu, Tunu Daksa dan Autis ) yang telah berumur 7 tahun dapat menjadi peserta didik di SD Inklusi, di utamakan SD yang lokasi berjauhan dengan SLB dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Calon siswa ( anak berkebutuhan khusus ) beserta orang tua datang ke sekolah dengan membawa akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan/Surat Keterangan lahir dari Kelurahan, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dokter/lembaga yang berwenang tentang kebutuhan Khusus anak yang bersangkutan .
  • Wawancara calon Siswa ( Anak Berkebutuhan Khusus ) dan orang tua dilakukan saat pendaftaran
  • Siswa dengan didampingi orang tua di minta untuk datang ke psikolog yang telah ditunjuk oleh satuan penyelenggara inklusif ( Sekolah yang ditunjuk )
  • Hasil tes psikologi dan wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya siswa (anak berkebutuhan khusus ) sebagai peserta didik pada satuan pendidikan inklusif
  • Apabila melebihi quota penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, Asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai ranking
  • Apabila peserta didik berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana.

Tata Cara Pendaftaran SD
  • Alur pendaftaran calon peserta didik SD ada dua model, yaitu:
    • Model A
      • Calon peserta didik didampingi orangtua / wali datang langsung ke satuan pendidikan mengambil dan mengisi formulir pendaftaran;
      • Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran, operator melakukan proses entry data pendaftaran melalui komputer secara online;
      • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
    • Model B
      • Calon peserta didik didampingi orangtua / wali mendaftar secara online bisa dilakukan di rumah dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
      • Calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan menyerahkan tanda bukti beserta berkas persyaratan lain untuk diverifikasi;
      • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
  • Calon peserta didik SD dapat mendaftarkan diri pada satu atau lebih pilihan satuan pendidikan dalam 1 ( satu ) zonasi sesuai dengan domisili terdekat dengan satuan pendidikan yang dipilih.
  • Calon peserta didik SD hanya dapat memilih 1 ( satu ) zonasi yang terdekat dengan domisili calon peserta didik;
  • Calon peserta didik dapat melihat jurnal PPDB online di website: http://bontang.siap-ppdb.com kapan saja dan dimana saja.
  • Pencabutan berkas pendaftaran dapat dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi.
  • untuk calon peserta didik baru dari luar kota Bontang dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
Persyaratan calon peserta didik baru Kelas VII SMP adalah :
  • Telah lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A dan memiliki IJAZAH dan STL;
  • Bagi tamatan tahun 2017 memiliki SHUN SD/MI asli;
  • Nilai Ujian Sekolah (US) yang dipakai sebagai dasar proses seleksi;
  • Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018:
  • Persyaratan tambahan bagi calon peserta didik kelas VII SMP adalah sebagai berikut:
  • Calon peserta didik yang beragama Islam, bisa membaca kitab suci Al Quran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
  • Calon peserta didik yang beragama Kristen, bisa memahami doa Bapa Kami dan mengenal Kitab Perjanjian Baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
  • Calon peserta didik beragama Hindu, bisa membaca dan melagukan kitab suci Weda bagian Gayatri Mantram dan mengenal Itihasa Mahabrata yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
  • Calon peserta didik yang beragama Budha, bisa membaca Parita Suci yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal.
  • Calon peserta didik beragama Khong Hu Cu, bisa membaca Se Shu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah asal
Persyaratan peserta Didik Baru Kelas VII SMP Inklusif
  • Calon peserta didik (anak bekebutuhan khusus) beserta orang tua datang kesekolah dengan membawa fotokopi STTB/IJAZAH/SHUN/ Raport kelas 4, 5, 6 semester II kecuali kelas 6 semester I
  • Calon peserta didik berkebutuhan khusus harus sudah mampu berkomunikasi
  • Calon peserta didik berkebutuhan khusus dan orang tua mengikuti wawancara pada saat pendaftaran
  • Calon peserta didik berkebutuhan khusus mengikuti Tes Psikolog untuk pemerikasaan tes IQ dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan oleh sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  • Hasil Tes Psikologi ( IQ), dan Rekomendasi dari psikolog serta hasil tes wawancara digunakan sebagai dasar diterima atau tidaknya anak berkebutukan khusus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan inklusif.
  • Apabila melebihi quota penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus maka hasil tes IQ, wawancara, Asesmen dan rekomendasi dari psikolog digunakan sebagai rangking
  • Apabila peserta didik berkebutuhan khusus direkomendasikan oleh tenaga ahli agar ada pendamping dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan inklusif maka orang tua wajib menyediakannya secara swadana.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Siswa yang mendapatkan nilai kemaslahatan sebagai berikut :

  • Melampirkan SK Pengangkatan orang tua kandung siswa dari Pemerintah Kota bagi pengawas/tenaga pendidik/tenaga kependidikan negeri dan SK Yayasan bagi tenaga pendidik swasta;
  • Melampirkan nomor NUPTK orang tua kandung siswa baik untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan kecuali Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan;
  • Melampirkan foto kopy Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan Aslinya.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Anak Berprestasi sebagai berikut :
  • Melampirkan satu sertifikat/piagam penghargaan tertinggi yang dimiliki baik prestasi akademik maupun non akademik 2 tahun terakhir terhitung mulai 2 Januari 2016.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Reguler Bagi Siswa yang berasal dari Keluarga Miskin (GAKIN) dan daerah 3 T/Daerah Pesisir sebagai berikut :
  • Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan atau Program Keluarga Harapan(PKH) serta masih terdaftar di KPM, serta menunjukkan Kartu Keluarga Asli.
  • Daerah pesisir yang dimaksud adalah siswa yang berdomisili di Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Pulau Gusung, dan Malahing dan menunjukkan Kartu Keluarga Asli.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Reguler/Unggulan Bagi Siswa yang berasal dari RT yang berbatasan langsung dengan sekolah sebagai berikut :
  • Melampirkan foto kopy Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan Aslinya.
  • Melampirkan foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon siswa baru serta menunjukkan Aslinya.
Persyaratan peserta didik kelas VII SMP Bagi Peserta didik luar kota Bontang sebagai berikut 
  • Peserta didik baru penduduk dari luar kota Bontang atau dari luar provinsi Kalimantan Timur diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota daerah asal.
Bagi anda yang kurang jelas mengenai Pendaftaran PPDB Kota Bontang, mulai persyaratan pendaftaran, tata cara melakukan pendaftara, jadwal pelaksanaan dan sebagainya. Anda dapat mencari informasi lebih lengkapnya dengan mengakses alamat website resmi https://bontang.siap-ppdb.com

Sekian informasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Kota Bontang 2024/2025, semoga informasi yang admin berikan ini dapat menjadi panduan pendaftaran untuk anda yang akan melakukan Pendaftaran PPDB Kota Bontang nantinya. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.