Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta 2024/2025

PPDB DKI 2024, PPDB SD DKI, PPDB Online Jakarta 2024, PPDB Jakarta 2024, Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta, PPDB Provinsi DKI Jakarta, Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi DKI Jakarta, PPDB Provinsi DKI Jakarta 2024/2025, Cara Pendaftaran Online PPDB Jakarta 2024/2025

Pada saat ini admin akan membahas mengenai Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat menjadi panduan pendaftaran untuk anda nantinya.


Sekilas mengenai Provinsi DKI Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di pesisir bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan beberapa nama di antaranya Sunda Kelapa, Jayakarta, dan Batavia. Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.

Untuk penerimaan calon peserta didik baru di Provinsi DKI Jakarta, pada saat ini proses pendaftarannya dilakukan dengan cara online. Sehingga dapat memudahkan anda dalam melakukan pendaftaran. Untuk anda yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, anda dapat mengakses alamat situs resmi yaitu https://jakarta.siap-ppdb.com/

Sebelum anda melakukan Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta, ada baiknya anda harus mengetahui persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia  PPDB PPDB Provinsi DKI Jakarta yang harus anda persiapkan yaitu sebagai berikut.

PPDB SD Provinsi DKI Jakarta

Jalur Pendaftaran PPDB SD Jalur Domisili Dalam DKI

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut:
  • Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
  • Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar;
  • Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK);
  • Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.
Tata Cara Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
  • Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  • Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  • Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
  • PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru : 
    • Bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan
    • Bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;
    • Belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama. 
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
    • Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen); 
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  • Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  • Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum. 
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.:
  • PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  • PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :  
    • Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    • Diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
    • Belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Verifikasi Berkas dan Cetak PIN : 25 - 27 Juni 2018
  • Pendaftaran Online : 25 - 27 Juni 2018
  • Proses Seleksi  : 25 - 27 Juni 2018
  • Pengumuman 27 Juni 2018
  • Lapor Diri 28 - 29 Juni 2018
Jalur Pendaftaran PPDB SD Jalur Domisili Luar DKI

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut:
  • Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
  • Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar;
  • Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK);
  • Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Verifikasi Berkas dan Cetak PIN 5 - 7 Juni
  • Pendaftaran Online 5 - 7 Juni 
  • Proses Seleksi 5 - 7 Juni 
  • Pengumuman 7 Juni 
  • Lapor Diri 8 - 9 Juni 
  • Pengumuman Bangku Kosong 9 Juni 
Jalur Pendaftaran PPDB SD Jalur Inklusif

Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut:
  • Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
  • Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD
  • Memiliki akte kelahiran / surat keterangan lapcran kelahiran dari kelurahan;
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
  • Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/ Dokter (bagi yang memiliki).
Tata Cara Pendaftaran
  • Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya;
Jalur Pendaftaran PPDB SD Anak Panti

Ketentuan Umum
  • Anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
  • Panti yang dimaksud pada butir 1 adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Peserta
  • Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.
PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut:

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Domisili Dalam DKI

Persyaratan Peserta PPDB SMP Domisili Dalam DKI

  • Memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket atau SKYBS;
  • Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Tata Cara Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal

  • Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
  • Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
  • dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum

  • PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru : 
    • Bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
    • Bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
    • Belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian: 
    • Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
  • Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  • dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

PPDB Tahap Ketiga

  • PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  • PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:  
    • Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    • Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
    • Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
  • PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Domisili Luar DKI

Persyaratan Peserta
  • Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
  • Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Afirmasi

Persyaratan Peserta 
  • Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) bagi calon peserta didik yang berasal dari jenjang satuan pendidikan sebelumnya.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik yang berasal dari Anak Tidak Sekolah.
  • Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
  • Untuk jenjang SMP, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018; dan
  • Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
Tata Cara Pelaksanaan
  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi KJP/KJP Plus atau SKTM asli, fotokopi Ijazah/STTB atau nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS dan Kartu Keluarga serta memperlihatkan aslinya;
  • Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
  • Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Inklusi

Persyaratan Peserta 
  • Berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018; dan
  • Memiliki Ijazah SD/SDLB/MI atau SKYBS;
  • menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
  • Menyerahkan surat keterangan dari pihak yang berkompeten yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah anak berkebutuhan khusus.
Tata Cara Pelaksanaan
  • Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya;
  • Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Prestasi

Persyaratan Peserta 
  • Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
    • Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 6 sebagai berikut :
      • untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
        • Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
        • Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
        • Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta.
      • untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
        • Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
        • Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
    • Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya;
  • Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.
Tata Cara Pelaksanaan
  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI : Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs : Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN;
  • Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
  • Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan;
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut :

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Domisili Dalam DKI

Persyaratan Peserta 
  • Memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau SKYBS;
  • Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).  

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Domisili Luar DKI

Persyaratan Peserta 

  • Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  • Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Afirmasi
Persyaratan Peserta 
  • Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) bagi calon peserta didik yang berasal dari jenjang satuan pendidikan sebelumnya.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik yang berasal dari Anak Tidak Sekolah.
  • Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
  • Untuk jenjang SMP, berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018; dan
  • Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
Tata Cara Pelaksanaan
  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa fotokopi KJP/KJP Plus atau SKTM asli, fotokopi Ijazah/STTB atau nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS dan Kartu Keluarga serta memperlihatkan aslinya;
  • Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
  • Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Inklusi

Persyaratan Peserta 

  • Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs atau SKYBS;
  • menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
  • Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).
Tata Cara Pelaksanaan

  • Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya;
  • Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK.



Jalur Pendaftaran PPDB SMA Prestasi

Persyaratan Peserta

  • Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
    • Calon peserta didik didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 6 sebagai berikut :
      • untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
        • Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
        • Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
        • Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta.
      • untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
        • Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
        • Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
    • Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya;
  • Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.


Tata Cara Pelaksanaan

  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI : Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs : Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN;
  • Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
  • Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan;

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Anak Panti

Persyaratan Peserta

  • Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.

Untuk anda yang belum jelas mengenai Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta, ada baiknya anda dapat membaca informasi lebih lengkapnya di alamat website resmi https://ppdb.jakarta.go.id/

Sekian informasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta 2024/2025, semoga informasi yang admin berikan ini dapat membantu anda dalam proses pendaftaran anda nantinya. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.