Pendaftaran PPDB Prov. Kalimantan Utara 2024/2025

PPDB Prov. Kalimantan Utara 2024, Cara Pendaftaran Online Prov. Kalimantan Utara , PPDB Prov. Kalimantan Utara 2024, PPDB SMA Prov. Kalimantan Utara, PPDB Online Prov. Kalimantan Utara 2024, PPDB Prov. Kalimantan Utara 2024, Pendaftaran PPDB Prov. Kalimantan Utara, PPDB Prov. Kalimantan Utara, SIAP Online Prov. Kalimantan Utara, PPDB Prov. Kalimantan Utara 2024/2025 Siap PPDB Online.

Kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Pendaftaran PPDB Prov. Kalimantan Utara 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini. Semoga informasinya dapat membantu anda dalam proses pendaftaran anda nantinya, untuk lebih jelasnya kita simak pembahasan berikut ini.

http://www.infopmb.web.id/

Sekilas mengenai Prov. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara adalah sebacuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak.

Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.

Penerimaan calon peserta didik baru di Prov. Kalimantan Utara menggunakan sistem pendaftaran cara online. Sehingga dapat memudahkan anda dalam melakukan pendaftaran nantinya. Untuk anda yang ingin melakukan pendaftaran Prov. Kalimantan Utara untuk jenjang SMA, SMK, anda dapat melakukan pendaftaranya dengan mengakses alamat situs resmi yaitu https://kaltara.siap-ppdb.com/

Untuk anda yang ingin melakukan Pendaftaran PPDB Prov. Kalimantan Utara , ada baiknya anda dapat mengetahui persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia Prov. Kalimantan Utara yang harus anda persiapkan yaitu sebagai berikut.

Penerimaan Peserta Didik Baru Prov. Kalimantan Utara

Persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMA, SMK 

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun d
  • Mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain 
  • Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar foto kopi legalisir SHUN dan membawa aslinya saat pendaftaran
  • Memiliki bukti kependudukan dengan melampirkan 1 lembar Kartu Keluarga legalisir pihak berwenang dan membawa aslinya saat pendaftaran untuk verifikasi oleh pihak panitia PPDB
  • Memiliki bukti prestasi bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dengan melampirkan foto kopi legalisir pihak berwenang tentang bukti prestasi dan aslinya untuk verifikasi pihak panitia PPDB
  • Memiliki bukti mutasi yang sah secara administrasi kependudukan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar zona atau luar daerah dan membawa surat bukti aslinya saat pendaftaran
  • Bersedia melengkapi persyaratan atau mengikuti tes khusus untuk jenjang SMK
  • Pada sistem penerimaan dalam jaringan (online), Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi terdekat jenjang pendidikan SMA dapat memilih maksimal 2 (dua) SMA Negeri sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut jika dalam satu zona terdapat lebih dari satu SMA dan ditambah satu kompetensi keahlian pada jenjang SMK tanpa menggunakan zonasi. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  • Calon peserta didik yang memilih jalur regular (umum) non prestasi jenjang pendidikan SMK dapat memilih maksimal dua kompetensi keahlian pada satu SMK atau kombinasi dengan kompetensi keahlian pada SMK Negeri lainnya yang penting tetap dalam satu Kabupaten/Kota asal calon peserta didik berasal dan ditambah satu SMA yang sesuai dengan wilayah domisili calon peserta didik. Urutan Pilihan merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  • Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kalimantan Utara dan dari luar Provinsi Kalimantan Utara dimana SMA atau SMK tujuan berada hanya dapat memilih satu SMA atau satu SMK saja dan disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan. Pilihan calon peserta didik merupakan prioritas dalam proses seleksi calon peserta didik.
  • Penentuan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik dilakukan setiap hari berdasarkan jurnal harian yang dikeluarkan oleh sekolah maupun melalui website PPDB online.
  • SMK atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus tersebut ditentukan di dalam ketentuan sekolah yang terlampir dalam juknis ini dan merupakan satu kesatuan dalam menentukan klasifikasi hasil seleksi calon peserta didik. Ketentuan persyaratan khusus setiap SMK terlampir.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 
  • Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik yang tertera pada Kartu Keluarga.
  • Persyaratan calon peserta didik baru baik warganegara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Satuan pendidikan yang menerima pendaftaran siswa dimaksud dapat membuat daftar tersendiri dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diteruskan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
  • Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah disekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Jalur Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru

Seleksi Jalur Keluarga Miskin (GAKIN)

  • Sekolah wajib memeriksa dan memastikan bahwa calon peserta didik miskin yang mendaftar memiliki surat keterangan tidak mampu dan benar berada pada pilihan zona yang sesuai dengan domisili Kartu Keluarganya.
  • Sekolah atau satuan pendidikan wajib membentuk tim verifikasi khusus yang bertugas untuk melakukan verifikasi langsung pada domisili atau tempat tinggal calon peserta didik.
  • Seleksi dilakukan dengan melakukan verifikasi terhadap calon peserta didik dan atau keluarganya dengan mencocokan bukti-bukti atau keterangan yang diajukan saat pendaftaran dan kriteria lain yang sah dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Jumlah nilai Ujian Nasional hanya untuk membuat jurnal laporan jumlah calon peserta didik jalur miskin diterima pada satu jenjang sekolah setiap hari dan tidak digunakan menyatakan seorang calon peserta didik dapat diterima pada satu jenjang sekolah. Seorang calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tertentu jika tim verifikator menyatakan calon peserta didik yang mendaftar memenuhi sebagian besar kriteria standar miskin yang ditetapkan.
  • Verifikasi dilakukan paling cepat pada hari dan tanggal yang sama dengan waktu pendaftaran siswa dan paling lama sehari sebelum tanggal pengumuman hasil PPDB

Seleksi Jalur Prestasi
  • Seleksi jalur prestasi menggunakan perangkingan Nilai Hasil Ujian Nasional SMP/MTs ditambah bobot nilai prestasi akademik/non akademik minimal juara pertama tingkat provinsi hingga tingkat internasional yang dimiliki calon peserta didik dengan menggunakan tabel konversi nilai prestasi seperti terlampir. Satuan pendidik wajib menyusun jurnal harian perangkingan calon peserta didik disesuaikan dengan kuota jalur prestasi yang telah ditentukan.
  • Satuan pendidikan berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan prestasi yang dimiliki oleh calon peserta didik dan berhak menolak jika bukti prestasi tidak benar.
  • Bukti kepemilikan prestasi yang dihitung sebagai nilai tambahan dari Nilai Hasil Ujian Nasional hanya satu prestasi akademik tertinggi dan satu prestasi non akademik tertinggi minimal juara pertama tingkat provinsi. Contoh : Calon Peserta didik A memiliki 4 prestasi akademik dengan jenjang tertinggI prestasinya adalah tingkat nasional sebanyak 1 kali dan 2 kali jenjang provinsi
  • dan 1 kali jenjang kabupaten/kota, maka yang digunakan adalah jenjang nasionalnya. Jika calon peserta didik juga memiliki prestasi non akademik maka juga dipilih prestasi yang tertingginya lalu dijumlahkan semuanya dengan hasil Ujian Nasional.
  • Bagi peserta didik yang memperoleh nilai Hasil Ujian Nasional 10 tertinggi pada tingkat provinsi dapat langsung diterima dengan keterangan oleh pihak sekolah (daftar nama dan asal sekolah terlampir).

Seleksi Jalur Khusus (Mutasi/Bencana)

  • Panitia PPDB satuan pendidikan wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan bukti khusus yang ditunjukkan oleh calon peserta didik saat mendaftar. Panitia berhak menolak pendaftaran calon peserta didik yang terbukti menggunakan bukti khusus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Panitia PPDB satuan pendidikan melakukan perankingan SHUN dan prestasi akademik dan non akademik yang dicapai mulai juara pertama tingkat Kabupaten/kota sampai dengan juara dua tingkat provinsi. Bukti prestasi tertingginya yang diambil untuk dihitung secara akumulatif dengan nilai UN.
  • Hanya calon peserta didik yang masuk dalam perankingan sesuai kuota yang dinyatakan diterima.

Seleksi Jalur Zonasi (Reguler/Umum)

  • Panitia PPDB satuan pendidikan jenjang SMA wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kesesuaian domisili calon peserta didik (Kartu Keluarga) dengan zona sekolah yang ditetapkan, kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  • Panitia PPDB satuan pendidikan jenjang SMK wajib memeriksa dan memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran sebelum melakukan perankingan SHUN, meliputi kelengkapan akta kelahiran atau surat keterangan lain yang sederajat, dan memeriksa kesesuaian legalisir SHUN dengan aslinya dengan kontrol pada data base hasil Ujian Nasional SMP/MTs.
  • Panitia PPDB melakukan perankingan SHUN dan mempublikasikan jurnal hasil seleksi setiap hari sesuai dengan kuota.
  • Seleksi jalur regular (umum) hanya dilakukan melalui perankingan SHUN calon peserta didik ditambah bobot prestasi akademik dan akademik yang dimiliki calon peserta didik mulai juara I tingkat Kabupaten/Kota sampai juara II Provinsi (lihat table konversi). Bukti prestasi yang diberi bobot hanya 1 (satu) yang tertinggi untuk akademik dan 1 (satu) yang tertinggi untuk non akademik. Panitia PPDB satuan pendidikan tidak dapat memasukkan unsur penilaian lain sebagai tambahan nilai, seperti :pembobotan jarak tempat tinggal dan pembobotan usia. Khusus untuk jenjang SMK yang melaksanakan tes atau kriteria khusus maka nilai tes khusus pada kompetensi keahlian tertentu hanya digunakan untuk menentukan kelayakan siswa untuk mendaftar pada kompetensi keahlian tertentu, tidak digabungkan dengan nilai SHUN dan prestasi.
  • Jika jumlah nilai akhir yang diperoleh peserta didik yang berada diambang batas kuota penerimaan sama maka akan dipilih berdasarkan nilai akademik SHUN dengan urutan prioritas mata pelajaran :
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • IPA
    • Jika masih sama maka digunakan waktu pendaftaran tercepat
  • Pihak sekolah wajib mengeluarkan jurnal harian yang berisi identitas, nilai akhir dan peringkat setiap peserta didik yang sudah mendaftar di sekolah tersebut.
  • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
Bagi anda yang belum jelas mengenai Pendaftaran PPDB Prov. Kalimantan Utara mulai dari persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan dan sebagainya, anda dapat mencari informasi lebih jelasnya dengan mengakses alamat website resmi yaitu https://kaltara.siap-ppdb.com/

Demikian informasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Prov. Kalimantan Utara 2024/2025 semoga informasi yang admin berikan ini dapat membantu anda dalam mempersiapkan persyaratan pendaftaran nantinya. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.