Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta 2024/2025

PPDB Yogyakarta 2024, SIAP PPDB Online Kota Yogyakarta, Penerimaan Siswa Baru SD SMP  di SIAP PPDB Online Kota Yogyakarta, Pendaftaran Online Siswa Baru SD SMP Kota Yogyakarta, Informasi Pendaftaran Siswa Baru di SIAP PPDB Online Kota Yogyakarta, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta, Portal PPDB Online Kota Yogyakarta.

Kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta 2024/2025. Informasi yang admin berikan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada anda dalam proses pendaftaran, langsung saja admin akan membahas sebagai berikut.

http://www.infopmb.web.id/

Sedikit mengenai Kota Yogyakarta

Kota Yogyakarta adalah ibu kota dan pusat pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Kota Yogyakarta adalah kediaman bagi Sultan Hamengkubawana dan Adipati Paku Alam. Kota Yogyakarta merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia dan kota terbesar kempat di wilayah Pulau Jawa bagian selatan setelah Bandung, Malang, dan Surakarta menurut jumlah penduduk

Situs https://yogya.siap-ppdb.com/ ini merupakan situs yang menyediakan dan pengelolaan semua informasi mengenai Penerimaan Siswa Baru SD, SMP di Kota Yogyakarta

Semua informasi mengenai Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta mulai dari persyaratan pendaftaran, prosedur pendaftaran,  proses pendaftaran, proses seleksi, dan pengumuman hasil seleksi bisa diakses secara Real Time Online (RTO) melalui situs tersebut.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta didik harus mengetahui persyaratan Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta apa saja yang harus dipenuhi, Nah persyaratan yang harus peserta didik penuhi yaitu sebagai berikut :

Persyaratan Pendaftaran Untuk SD
  • Calon peserta didik baru wajib:
  • Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan Kartu Keluarga asli (bagi Penduduk Daerah).
  • Menyerahkan Akta Kelahiran asli dan satu lembar fotokopi Akta Kelahiran,
  • Pemilihan sekolah tujuan masuk SD:
    • Calon peserta didik baru maksimal memilih 2 (dua) sekolah;
    • Calon peserta didik baru yang telah mendaftar ke SD dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SD tidak dapat mendaftar lagi ke SD lainnya
    • Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihan saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
    • Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;

Persyaratan Pendaftaran Untuk SMP

Jalur Bibit Unggul
  • Berasal dari peserta ujian SD/MI Kota Yogyakarta dan masuk dalam kartu keluarga penduduk kota yogyakarta 
  • Merupakan 10% terbaik dari jumlah seluruh siswa kelas 6 di sekolah yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 semester, mulai 7,8,9,10 dan 11 terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
  • Untuk menentukan 10% terbaik setiap sekolahan menggunakan pembulatan keatas ( 0,5 menjadi 1).
Jalur Zonasi Wilayah

  • Penduduk daerah yang ditunjukan dengan kartu KK Kota Yogyakarta dan melampirkan FC KK, apabila status di kartu sebagai family lain, maka melampirkan surat keterangan yang menjelaskan        bahwa calon peserta didik tinggal di wilayah RT/RW setempat.
  • Lulus SD/MI atau Paket A dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  • Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun 
  • Menyerahkan SKHUSBN
  • Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A
  • Khusus calon peserta didik baru Disabilitas menyerahkan bukti assessment dari psikolog yang  menyatakan peserta didik dapat mengikuti pendidikan formal.

Jalur Zonasi Mutu

  • Penduduk daerah yang ditunjukan dengan kartu KK Kota Yogyakarta.
  • Fotocopy Kartu Keluarga, apabila status di kartu sebagai family lain, maka melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon peserta didik tinggal di wilayah RT/RW setempat.
  • Lulus SD/MI atau Paket A  dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  • Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun 
  • Memiliki SKHUSBN
  • Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A

Jalur Keluarga Tidak Mampu

  • Penduduk daerah yang ditunjukan dengan KK Kota Yogyakarta dan memiliki kartu KMS
  • Fotocopy KK dan kartu KMS yang dilagalisir keluarahan setempat
  • Lulus SD/MI atau Paket A  dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  • Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun 
  • Memiliki SKHUSBN
  • Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.

Jalur Luar Zonasi
  • Penduduk luar daerah
  • Lulus SD/MI atau Paket A dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  • Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun 
  • Memiliki SKHUSBN
  • Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
  • Anak kandung atau perwalian yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan akte kelahiran
  • Lulus SD/MI atau Paket A  dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus 
  • Memiliki SKHUSBN
  • Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.
  • Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun 
  • SK Mutasi orangtua/wali dari luar DIY ke dalam DIY
  • SK Definitif terakhir bagi guru (untuk kemasalahatan guru)
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta 2024/2025. Semoga informasi yang admin berikan ini dapat memberikan panduan kepada peserta didik yang ingin mendaftar. Terimakasih telah membaca artikel ini dan semogaa lulus.