Pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Timur 2024/2025

PPDB Provinsi Kalimantan Timur 2024, Cara Pendaftaran Online PPDB KALTIM , PPDB KALTIM 2024, PPDB SMA Provinsi Kalimantan Timur, PPDB Online Provinsi Kalimantan Timur 2024, PPDB Provinsi Kalimantan Timur 2024, Pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Timur, PPDB Provinsi Kalimantan Timur, Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Kalimantan Timur, PPDB Provinsi Kalimantan Timur 2024/2025, Siap PPDB Online.

Pada saat ini admin akan membahas mengenai Pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Timur 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini. Semoga informasinya dapat membantu anda dalam proses pendaftaran anda nantinya, untuk lebih jelasnya kita simak pembahasan berikut ini

http://www.infopmb.web.id/

Sekilas mengenai Provinsi Kalimantan Timur 

Kalimantan Timur atau biasa disingkat Kaltim adalah sebuah provinsi Indonesia di Pulau Kalimantan bagian ujung timur yang berbatasan dengan Malaysia, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi. Luas total Kaltim adalah 129.066,64 km² dan populasi sebesar 3.6 juta. Kaltim merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah keempat di nusantara. Ibukotanya adalah Samarinda.

Senambah Kalimantan Timur sebelum mekar menjadi Kalimantan Utara merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua, dengan luas 194.489 km persegi yang hampir sama dengan Pulau Jawa atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah Indonesia.

Pada saat ini untuk Penerimaan calon peserta didik baru di Provinsi Kalimantan Timur menggunakan sistem pendaftaran cara online. Sehingga dapat memudahkan anda dalam melakukan pendaftaran nantinya. Untuk anda yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Timur untuk jenjang SMA, SMK, anda dapat melakukan pendaftaranya dengan mengakses alamat situs resmi yaitu https://kaltim.siap-ppdb.com/

Untuk anda yang ingin melakukan Pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Timur , ada baiknya anda dapat mengetahui persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia PPDB Provinsi Kalimantan Timur yang harus anda persiapkan yaitu sebagai berikut.

Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA & SMK

Persyaratan Pendaftaran :
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK:
    • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 16 Juli 2018;
    • memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • memiliki SHUN SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada no 1 point 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  • Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Rumah Sakit, Dinas Kesehatan atau Puskesmas yang ditunjuk oleh BNNsetelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan, apabila batas waktu yang telah ditetapkan tidak menyerahkan dianggap mengundurkan diri.
  • SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
  • SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1, 7 dan 10.
  • Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima di SLB adalah semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.
  • Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah.
  • Dalam PPDB SLB wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.
  • Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB dan SMALB selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Pra Pendaftaran
  • Pendataan pendaftaran harus dilakukan oleh Calon Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut :
    • Peserta didik dari luar Kabupaten/Kota dan/atau yang sekolahnya berasal dari Luar Kabupaten/Kota;
    • Peserta didik yang Lulusan Paket B;
    • Peserta didik lulusan Tahun 2015, 2016 dan 2017;
    • Peserta didik yang memiliki Dokumen Prestasi akademik dan non akademik;
  • Tata cara melakukan Pendataan Pendaftaran adalah sebagai berikut :
    • Untuk Peserta didik lulusan dari luar Kabupaten/Kota dan domisili dari luar Kabupaten/Kota;
      • melengkapi dokumen kelulusan antara lain : SHUN dan/atau Ijazah Asli dan foto kopi;
      • menyerahkan dokumen kepanitia Kabupaten/Kota;
      • proses peng-entry-an;
      • petugas Pendaftaran Panitia Kabupaten/Kota menyerahkan tanda bukti pra pendaftaran kepada calon peserta didik;
      • calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
    • Untuk Peserta didik lulusan dari luar Kabupaten/Kota tetapi berdomisili di Kabupaten/Kota;
      • membawa Kartu Keluarga;
      • melengkapi dokumen kelulusan antara lain : SHUN dan atau Ijazah Asli dan foto kopi;
      • menyerahkan dokumen kepanitia Kabupaten/Kota;
      • proses peng-entry-an;
      • petugas Pendaftaran Panitia Kabupaten/Kota menyerahkan tanda bukti pra pendaftaran kepada calon peserta didik;
      • calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
    • Untuk Peserta didik lulusan Paket B dan lulusan 
      • melengkapi dokumen antara lain : SHUN dan atau Ijazah Asli dan foto kopi;
      • menyerahkan dokumen kepanitia Kabupaten/Kota;
      • proses peng-entry-an;
      • petugas Pendaftaran Panitia Kabupaten/Kota menyerahkan tanda bukti pendataan pendaftaran kepada calon peserta didik;
      • calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
    • Untuk Peserta didik dengan Prestasi akademik dan non akademik
      • calon peserta didik melengkapi Dokumen Prestasi akademik atau nonakademik, antara lain : Surat Keputusan, Piagam, Sertifikat asli dan foto kopi;
      • menyerahkan dokumen ke Tim Verifikasi yang dibentuk oleh MKKS sebelum melakukan pendaftaran;
      • verifikasi Dokumen Prestasi;
      • proses peng-entry-an;
      • petugas Pendaftaran Panitia Kabupaten/Kota menyerahkan tanda bukti verifikasi Dokumen Prestasi;
      • calon Peserta Didik menerima tanda bukti pendaftaran;
      • calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
  • harus melakukan Pendataan Pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Mekanisme PPDB 

Mekanisme PPDB Dalam Jaringan (daring/online)
  • Model A
    • calon Peserta Didik datang ke sekolah terdekat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran;
    • calon Peserta Didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi dan pengesahan, kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entri data pandaftaran;
    • setelah dientri, Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;
    • calon Peserta Didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://kaltim.siap-ppdb.com.
  • Model B
    • calon Peserta Didik mendaftar secara online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
    • calon Peserta Didik wajib datang ke sekolah terdekat menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi dan pengesahan;
    • operator sekolah memverifikasi tanda bukti pendaftaran;
    • operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
    • calon Peserta Didik menerima tanda bukti pendaftaran;
    • calon Peserta Didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar;
    • calon Peserta Didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://kaltim.siap-ppdb.com.
Mekanisme PPDB Luar Jaringan (luring/offline)
  • Model A
    • calon Peserta Didik datang ke sekolah terdekat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran;
    • calon Peserta Didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entri data pandaftaran;
    • setelah dientri, Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;
Untuk anda yang belum jelas mengenai Pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Timur, anda dapat mencari informasi lebih jelasya dengan mengakses alamat website resmi yaitu https://kaltim.siap-ppdb.com/

Demikian informasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Provinsi Kalimantan Timur 2024/2025, semoga informasi yang admin berikan ini dapat membantu anda dalam proses melakukan pendaftaran anda nantinya. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.