Pendaftaran PPDB Kabupaten Magelang 2024/2025

Pendaftaran PPDB Kabupaten Magelang 2024, PPDB Kab Magelang 2024, PPDB Kab Magelang 2024, PPDB SMP Kab Magelang 2024, Siap PPDB Kota mMgelang, PPDB Magelang 2024, PPDB smp Kota Magelang 2024, PPDB SMP Magelang 2024, PPDB Kota Magelang 2024.

Pada saat ini admin akan membahas mengenai Pendaftaran PPDB Kabupaten Magelang 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat menjadi panduan pendaftaran untuk anda nantinya. Langsung saja kita simak pembahasan berikut ini.

http://www.infopmb.web.id/

Sekilas mengenai Kabupaten Magelang

Kabupaten Magelang adalah sebuah Kabupaten di provinsi Jawa Tengah. Ibu kota Kabupaten ini adalah Kota Mungkid. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang di utara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten di timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Purworejo di selatan, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Temanggung di barat, serta Kota Magelang yang berada di tengah-tengahnya.

PPDB SMP Jalur Reguler

Persyaratan Calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah SD/ MI/Program Paket A, atau Surat Keterangan Tamat Belajar dari Sekolah;
  • Telah lulus SD/MI/Program Paket A dengan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) / Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Sementara (SKHUSS) atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan SHUS sekolah luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SKHUS SD/MI/Program Paket A oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk lulusan tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun berkenaan;
  • Berusia setinggi-tingginya 15 tahun 
  • Mendaftarkan pada SMP yang dituju.
Cara Melakukan Pendaftaran
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://magelang.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan.
  • Alur Pendaftaran:
Model A
  • Calon peserta formulir pendaftaran.
  • Calon siswa menyerahkan berkas pendaftaran, operator melakukan entri data pendaftaran.
  • Calon siswa menerima Tanda Bukti Pendaftaran yang telah diverifikasi.
  • Calon siswa melihat hasil secara online, kapan saja dan dimana saja.
Model B
  • Calon siswa mendaftar secara online dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
  • Calon siswa menyerahkan Tanda Bukti beserta berkas persyaratan lain kepada operator untuk diverifikasi.
  • Calon siswa menerima Tanda Bukti Verifikasi.
  • Calon siswa melihat hasil secara online, kapan saja dan dimana saja.
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) pilihan.
  • Berkas pendaftaran dimasukkan pada sekolah pilihan pertama.
  • Perpindahan berkas PPDB  apabila tidak diterima di pilihan 1, selanjutnya menjadi tugas sekolah penerima untuk mengambilnya setelah pengumuman.
  • Apabila tidak diterima pada sekolah yang menjadi pilihan maka secara otomatis nama pendaftar tidak tercantum (hilang) dari daftar peringkat sekolah tersebut.
  • Apabila pada pilihan sekolah 1,2,3 tidak diterima, pendaftar masih dapat mendaftar lagi di sekolah lain sepanjang masih ada waktu dan kuota masih memungkinkan dengan menggunakan kartu tanda bukti pendaftaran untuk mendaftar lagi secara online tanpa mencabut berkas pendaftaran. Apabila ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang melaksanakan PPDB secara manual, maka calon siswa dapat mencabut berkas pendaftarannya dan mendaftar ke sekolah yang diinginkan, namun apabila calon siswa sudah mencabut berkas pendaftaran otomatis calon siswa tersebut kehilangan hak untuk mendaftar lagi secara online, dan hanya bisa mendaftar di sekolah yang melaksanakan PPDB secara manual.
  • Jumlah kuota adalah 32 siswa tiap rombel.
  • Bonus akademik maupun non akademik dikonversi/ dikali 10 (menyesuaikan score nilai SHUN).
  • Berkas bonus akademik dan non akademik dilampiri foto copy piagam yang dilegalisir. Apabila piagam kejuaraan sejenis (satu cabang lomba) lebih dari satu maka diambil satu yang tertinggi. Bonus tempat tinggal dilampiri foto copy Kartu Keluarga (domisili minimal 6 bulan).
  • Apabila ada perubahan data pendaftar dimohon menghubungi admin sekolah atas persetujuan admin Disdikbud.
  • Apabila sampai batas waktu PPDB online daya tampung siswa baru belum terpenuhi, sekolah dapat membuka pendaftaran gelombang 2 secara offline sesuai ketentuan.
  • Sekolah dapat mempublikasikan penyelenggaraan PPDB online melalui media cetak dan elektronik seperti spanduk, brosur, radio, sosialisasi ke pihak terkait dan masyarakat.
  • Sekolah penyelenggara PPDB online menyediakan media informasi online  jurnal harian perkembangan peringkat siswa pendaftar.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Pengajuan Pendaftaran Online 19 - 21 Juni
  • Pendaftaran 19 - 21 Juni 
  • Verifikasi Pendaftaran Online 19 - 21 Juni 
  • Pengumuman Hasil Akhir 22 Juni 
  • Daftar Ulang 3 - 7 Juli 
  • Seleksi 19 Juni 2017 - 21 Juni 
Bagi anda yang belum jelas tentang Pendaftaran PPDB Kabupaten Magelang, ada dapat membaca informasi lebih jelasnya di alamat website resmi yaitu https://magelang.siap-ppdb.com

mengenai Pendaftaran PPDB Kabupaten Magelang 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat menjadi panduan pendaftaran untuk anda nantinya. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.