Pendaftaran PPDB Prov Jawa Tengah 2024/2025

PPDB Provinsi Jawa Tengah  2024/2025, Pendaftaran PPDB Prov Jawa Tengah 2024, Pendaftaran Online PPDB Prov Jawa Tengah, PPDB SMA Jawa Tengah 2024, PPDB Jateng 2024, PPDB Online Jawa Tengah 2024, PPDB SMA Jateng,PPDB prov Jateng,Jateng Siap PPDB, PPDB SMK Jateng 2024/2025, PPDB Jatengprov. Siap PPDB.

Disini admin akan membahas mengenai Pendaftaran PPDB Prov Jawa Tengah 2024/2025, semoga informasi yang admin berikan ini dapat membantu anda dalam proses pendaftaran anda nantinya. Langsung saja kita simak pembahasan berikut ini


Sekilas mengenai  Prov Jawa Tengah

Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Ibu kotanya adalah Semarang. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 32.548 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa.

jateng.siap-ppdb.com ini adalah alamat situs Pendaftaran PPDB Prov Jawa Tengah, situs ini menyediakan dan mengolah semua informasi mengenai penerimaan calon peserta didik baru untuk tingkat SMA, SMK di  Prov Jawa Tengah. Dengan adanya pendaftaran PPDB online ini, anda dengan mudah melakukan pendaftaran melalui internet. Anda tidak harus datang ke sekolahan untuk mekukan pendaftaran.

Sebelum anda melakukan pendaftaran PPDB Prov Jawa Tengah, ada baiknya anda harus mempersiapkan persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia PPDB Prov Jawa Tengah yaitu sebagai berikut.

PPDB Online Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA Reguler

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB berupa:

  • Calon peserta didik menyerahkan Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
    • Calon peserta didik menyerahkan Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    • Calon peserta didik menyerahkan Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru, dan belum menikah
    • Calon peserta didik menyerahkan Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
  • Calon peserta didik menyerahkan Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
    • Calon peserta didik menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
    • Calon peserta didik menyerahkan Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Calon peserta didik menyerahkan Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas;

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Reguler

  • Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
    • Calon peserta didik dapat mengakses alamat situs resmi http://ppdb.jatengprov.go.id
    • Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet
    • Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
  • Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
    • Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    • Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
    • Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima.

PPDB Online Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK Reguler

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:

  • Calon peserta didik menyerahkan Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
  • Calon peserta didik menyerahkan Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
  • Calon peserta didik menyerahkan Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru , dan belum menikah;
  • Calon peserta didik menyerahkan Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
  • Calon peserta didik menyerahkan Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
  • Calon peserta didik menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
  • Calon peserta didik menyerahkan Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  • Calon peserta didik menyerahkan Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
  • Calon peserta didik menyerahkan Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK Reguler

  • Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
    • Calon peserta didik dapat membuka situs Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah di alamat website resmi yaitu http://ppdb.jatengprov.go.id
    • Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet
    • Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
  • Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
    • Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    • Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan/belum mendaftar online dapat dibantu oleh operator pada satuan pendidikan;
    • Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    • Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran; dan
    • Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima.
  • Khusus bagi calon peserta didik SMK Negeri, maka :
    • Wajib mengikuti test khusus di satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran yang pelaksanaannya bersamaan dengan waktu verifikasi berkas pendaftaran sebagaimana jadwal PPDB yang telah ditetapkan.
    • Ketentuan wajib mengikuti tes khusus juga berlaku bagi peserta didik yang dinyatakan langsung diterima karena :
      • Memiliki prestasi yang sesuai ketentuan yakni prestasi Tingkat Internasional Peringkat I s.d III, dan Prestasi Tingkat Nasional Peringkat I.
      • Calon peserta didik yang berasal dari anak guru dan mendaftarkan pada satuan pendidikan (SMK Negeri) tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Pendaftaran PPDB Prov Jawa Tengah , ada baiknya anda membaca di alamat website resmi PPDB Prov Jawa Tengah yaitu https://jateng.siap-ppdb.com/

Sekian informasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Prov Jawa Tengah 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat menjadi panduan pendaftaran untuk anda nantinya. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.