Pendaftaran PPDB Online Kabupaten Sampang 2024/2025

Pendaftaran Online Siswa Baru SD SMP SMA SMK Kabupaten Sampang 2024, PSB SIAP PPDB Online Kabupaten Sampang, PPDB Online Kabupaten Sampang, Penerimaan Siswa Baru SD SMP SMA SMK di SIAP PPDB Online Kabupaten Sampang, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sampang, Informasi Pendaftaran Siswa Baru di PPDB Online Kabupaten Sampang, Portal PPDB Online Kabupaten Sampang 

Pada kesempatan yang sangat baik ini, admin akan membahas mengenai Pendaftaran PPDB Online Kabupaten Sampang 2024/2025. Informasi yang admin memberikan ini bertujuan untuk memberikan panduan mulai dari persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran online, alur pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan persyratan lainya. Langsung saja admin akan membahas pendaftaran tersebut.

http://www.infopmb.web.id/


Kabupaten Sampang adalah sebuah kabupaten yang ada di sebelah utara bagian timur dari pulau Jawa tepatnya di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Sampang

Situs web sampang.siap-ppdb.com ini merupakan subdomain dari situs utama siap-ppdb.com. Situs sampang.siap-ppdb.com sudah disediakan untuk memberian informasi penerimaan siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang ada di Kabupaten Sampang yang dapat di akses secara online real time process. Semua informasi penerimaan siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang ada di Kabupaten Sampang yang dimulai dari proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil akhir dapat sobat lihat pada alamat situs kabupatn sampang sampang.siap-ppdb.com.

Persyaratan dalam penerimaan siswa baru di PPDB Online Kabupaten Sampang adalah batasan usia. Batasan usia yang harus dipenuhi oleh calon siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK adalah sebagai berikut.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK KABUPATEN SAMPANG 
  1. Persyaratan calon peserta didik baru Taman Kanak-Kanak (TK) adalah sebagai berikut :
    • Kelompok A usia anak paling rendah 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun;
    • Kelompok B usia anak lebih dari 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun;
    • Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) (TKLB) adalah anak yang berusia paling rendah 4 (empat) tahun;
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas I Sekolah Dasar (SD) adalah sebagai berikut :
    • Berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
    • Berusia 6 (enam) tahun dapat terima, apabila pagu masih belum terpenuhi dan anak berusia 5,5 tahun dapat diterima dengan rekomendasi konselor satuan pendidikan;
    • Melampirkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas I Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sebagai berikut :
    • Telah lulus SD/MI/SDLB, atau Program Paket A/Ula, memiliki ijazah dan atau SKHU S/M/PK;
    • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru dan belum menikah.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah anak yang tamat dan lulus SD/MI/SDLB, atau Program Paket A/Ula, memiliki ijazah dan atau SKHU S/M/PK;
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut :
    • Telah lulus SMP/MTs/SMPLB, atau Program Paket B/Wustha, memiliki ijazah dan atau SKHUN S/M/PK atau SKYBS;
    • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru dan belum menikah;
    • Kecuali untuk SMK harus memenuhi persyaratan fisik sesuai dengan program keahlian.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah anak yang tamat dan lulus SMP/MTs/SMPLB, atau Program Paket B/Wustha, memiliki ijazah dan atau SKHUN S/M/PK;
  2. Sekolah Penyelenggara Inklusif
    • Kriteria sekolah penyelenggara inklusif sama dengan kriteria sekolah penyelenggara reguler dimana sekolah inklusif menerima peserta didik dengan berbagai jenis ketunaan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah;
    • Peserta didik melampirkan Asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi yang terakreditasi;
    • Prioritas diberikan kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaannya;
    • Apabila pendaftar lebih dari yang dibutuhkan, penetapannya diserahkan kepada kebijakan sekolah penyelenggara dan Dinas Pendidikan Kabupaten;
    • Jumlah peserta berkebutuhan khusus yang dilayani dalam 1 (satu) rombongan belajar maksimal 5 (lima) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan, dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah.
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE KABUPATEN SAMPANG 
  1. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan dengan 2 cara, antara lain :
    • PPDB Online mandiri;
    • Pendaftaran langsung di sekolah tujuan.
  1. Pendaftaran PPDB online mandiri dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    • Calon Peserta Didik Baru/Orang tua/Wali membuka situs web resmi PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dengan alamat website http://sampang.siap-ppdb.com
    • Kemudian Calon Peserta Didik Baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online sebagaimana tercantum dalam situs ini sekaligus melakukan Pemilihan Sekolah;
    • Selanjutnya Calon Peserta Didik Baru mencetak tanda bukti pendaftaran online;
    • Terakhir Calon Peserta Didik Baru menandatangani dan menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
  1. Pendaftaran langsung di sekolah tujuan dilaksanajan dengan prosedur sebagai berikut :
    • Calon Peserta Didik Baru menyiapkan berkas pendaftaran;
    • Calon Peserta Didik Baru/Orang tua/Wali datang ke sekolah tujuan;
    • Panitia sekolah menerima pendaftaran untuk di-entry secara online;
    • Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online dan diserahkan kepada Calon Peserta Didik Baru setelah disetujui oleh yang bersangkutan.
  1. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar wajib melakukan verifikasi pendaftaran di sekolah tujuan pilihan pertama;
  2. Tata cara verifikasi pendaftaran sebagai berikut :
    • Calon Peserta Didik Baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran online yang sudah ditandatangani;
    • Kemudian Calon Peserta Didik Baru menyerahkan fotocopy berkas SKHUS/SKHUN yang telah dilegalisasi dan menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah;
    • Setelah itu Calon Peserta Didik Baru berprestasi atau dari keluarga kurang mampu, wajib menyertakan bukti yang sah (KPS/SKTM atau Piagam) untuk di-entry khusus oleh panitia sekolah;
    • Kemudian Panitia sekolah mencetak 2 (dua) lembar tanda bukti pendaftaran kemudian ditandatangani panitia dan distempel sekolah;
    • Tanda bukti pendaftaran tersebut 1 (satu) lembar untuk calon peserta didik baru dan 1 (satu) lembar untuk panitia sekolah;
    • Tanda bukti verifikasi pendaftaran digunakan sebagai tanda bukti daftar ulang apabila diterima di salah satu pilihan sekolah.
  1. Jika Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan verifikasi pendaftaran PPDB Kabupaten Sampang, maka calon tersebut dianggap tidak mengikuti PPDB Online dan dinyatakan gugur.
Sekin informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Pendaftaran PPDB Online Kabupaten Sampang 2024/2025 Informasi yang admin berikan ini bertujuan untuk memberikan panduan pendaftaran untuk peserta didik. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan semoga sobat diterima