Pendaftaran PPDB Kota Kupang 2024/2025

PPDB Kota Kupang 2024, SIAP PPDB Online Kota Kupang, Penerimaan Siswa Baru SD SMP  di SIAP PPDB Online Kota Kupang, Pendaftaran Online Siswa Baru SD SMP Kota Kupang, Informasi Pendaftaran Siswa Baru di SIAP PPDB Online Kota Kupang, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Kupang, Portal PPDB Online Kota Kupang.

Pada saat ini admin akan memberikan informasi mengenai Pendaftaran PPDB Kota Kupang 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat membantu anda dalam melakukan Pendaftaran PPDB Kota Kupang nantinya. Langsung saja kita simak pembahasan berikut ini.

http://www.infopmb.web.id/

Sekilas mengenai Kota Kupang

Kota Kupang adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kotamadya ini adalah kota yang terbesar di Pulau Timor yang terletak di pesisir Teluk Kupang, bagian barat laut pulau Timor.

Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku Timor, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Bugis dan Jawa. Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.360 jiwa (2014). Daerah ini terbagi menjadi 6 kecamatan dan 51 kelurahan.

Situs https://kupangkota.siap-ppdb.com/ ini merupakan situs yang menyediakan dan pengelolaan semua informasi mengenai Penerimaan Siswa Baru SD, SMP di Kota Kupang. Semua informasi mengenai Pendaftaran PPDB Online Kota Kupang mulai dari persyaratan pendaftaran, prosedur pendaftaran,  proses pendaftaran, proses seleksi, dan pengumuman hasil seleksi bisa diakses secara Real Time Online (RTO) melalui situs tersebut.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta didik harus mengetahui persyaratan Pendaftaran PPDB Online Kota Kupang apa saja yang harus dipenuhi, Nah persyaratan yang harus peserta didik penuhi yaitu sebagai berikut :


PPDB SD Jalur Reguler


Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SD/MI adalah sebagai berikut :

  • Berusia 7 (tujuh) tahun
  • Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/ bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (b) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah;
  • Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan :
    • Ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang SPM Dikdas dan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB
    • Penataan daya tampung ini bertujuan untuk menghindari terjadinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) double shif.

Tahapan penerimaan untuk sistem (on line/daring) adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman waktu dan persyaratan pendaftaran oleh panitia PPDB sekolah;
  • Calon peserta didik baru/orang tua/ wali datang ke sekolah penyelenggara PPDB terdekat untuk melihat persyaratan dan mekanisme pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru/orang tua/ wali memilih dan mendaftar sekolah secara mandiri di situs PPDB online http://kupangkota.siap-ppdb.com
  • Setiap calon peserta didik baru/orang tua/ wali dapat memilih maksimal 3 pilihan sekolah sesuai dengan prioritas pilihan;
  • Calon peserta didik baru/orang tua/ wali mencetak tanda bukti pendaftaran, selanjutnya menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah pilihan untuk diverifikasi oleh panitia, Panitia PPDB sekolah akan mengungumkan hasil seleksi penerimaan secara online pada laman http://kupangkota.siap-ppdb.com dan pada sekolah masing – masing:
  • Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus dapat melakukan pendaftaran ulang pada sekolah pilihan dengan menunjukan bukti pendaftaran.

PPDB SMP Jalur Reguler

Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/MTs;
  • Foto copy ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara dengan menunjukan aslinya;
  • Foto copy Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) jika sudah diterima atau Surat Keterangan Hasil Ujian Naional (SKHUN) dengan membawa aslinya jika belum diambil;
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
  • Foto copy raport kelas 5 dan 6 yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Kartu Keluarga minimal (terbit 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB) dengan membawa/menunjukkan aslinya;
  • Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal dan rata-rata nilai Ujian Nasional dapat mencapai standard perengkingan yang berlaku;
  • Usia calon siswa setinggi-tingginya 15 tahun 
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi persyaratan di atas.
  • Pendaftaran peserta didik wajib didampingi oleh orang tua/wali tanpa
  • diwakili.
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C) adalah sebagai berikut :
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Foto copi dan menunjukan akte kelahiran asli pada waktu pendaftaran;
  • Foto copi dan menunjukan kartu keluarga asli pada waktu pendaftaran;
  • Foto copi ijasah terakhir dan menunjukan ijasah asli sesuai dengan jenjang pendidikan kesetaraan yang diminati;
  • Pas foto calon peserta didik hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  • Menyerahkan foto copi KTP (bagi yang sudah memiliki atau keterangan domisili bagi yang belum memiliki). 
Tahapan penerimaan untuk sistem (on line/daring) adalah sebagai berikut:
  • Pengumuman waktu dan persyaratan pendaftaran oleh panitia PPDB sekolah;
  • Calon peserta didik baru/orang tua/ wali datang ke sekolah penyelenggara PPDB terdekat untuk melihat persyaratan dan mekanisme pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru/orang tua/ wali memilih dan mendaftar sekolah secara mandiri di situs PPDB online http://kupangkota.siap-ppdb.com
  • Setiap calon peserta didik baru/orang tua/ wali dapat memilih maksimal 3 pilihan sekolah sesuai dengan prioritas pilihan;
  • Calon peserta didik baru/orang tua/ wali mencetak tanda bukti pendaftaran, selanjutnya menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah pilihan untuk diverifikasi oleh panitia, Panitia PPDB sekolah akan mengungumkan hasil seleksi penerimaan secara online pada laman http://kupangkota.siap-ppdb.com dan pada sekolah masing – masing:
  • Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus dapat melakukan pendaftaran ulang pada sekolah pilihan dengan menunjukan bukti pendaftaran.
Untuk anda yang belum jelas mengenai Pendaftaran PPDB Kota Kupang, anda dapat mencari informasi lebih lengkapnya dengan mengakses alamat website resmi yaitu https://kupangkota.siap-ppdb.com/

Sekian inoformasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Kota Kupang 2024/2025 dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat membantu anda dalam melakukan Pendaftaran PPDB Kota Kupang nantinya. Terimakasih banyak sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.