Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024/2025

PPDB Kabupaten Malang 2024, PPDB Online Kabupaten Malang 2024, PPDB Kabupaten Malang 2024, Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang, Cara Pendaftaran Online PPDB Kabupaten Malang, Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang , Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Malang. SIAP PPDB Online.

Kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024/2025, dengan adanya informasi yang admin berikan ini semoga dapat membantu anda dalam proses pendaftaran anda nantinya. Untuk informasi lebih jelasnya, kita simak pembahasan berikut ini.

http://www.infopmb.web.id/

Sekilas mengenai Kabupaten Malang

Kabupaten Malang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten Malang adalah kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi dan merupakan kabupaten dengan populasi terbesar di Jawa Timur. Kabupaten Malang mempunyai koordinat 112o17' sampai 112o57' Bujur Timur dan 7o44' sampai 8o26' Lintang Selatan. Kabupaten Malang juga merupakan kabupaten terluas ketiga di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat. Ibu kota Kabupaten Malang adalah Kepanjen.

Situs https://malangkab.siap-ppdb.com/ merupakan situs yang memberikan semua informasi pendaftaran online Kabupaten Bekasi untuk SMP mulai dari persyaratan pendaftaran, proses seleksi, dan pengumuman kelulusan dapat anda lihat disitus tersebut. Informasi yang ada di situs tersebut bisa di akses secara online real time.

Bagi anda yang ingin melakukan Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang untuk SMP, ada baiknya anda dapat mengetahui informasi mengenai persyaratan pendaftaran yang yang akan anda persiapkan pada saat melakukan pendaftaran anda nantinya. Untuk lebih jelas mengenai persyaratan kita simak pembahasan berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran 
  • Persyaratan masuk ke SMP Negeri secara PPDB Online:
  • Telah lulus SD/ MI/ Paket A/ Ula.
  • Memiliki ijasah asli atau Surat Tanda Lulus ujian kesetaraan paket A/ Ula.
  • Menyerahkan fotocopy SHUS/ SHUN dilegalisir dan asli/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan.
  • Menyerahkan fotocopy KK dan menunjukkan KK asli.
  • Berusia setinggi-tingginya 15 tahun 
  • Jumlah peserta didik baru maksimal 32 (tiga puluh dua) siswa per  kelas  termasuk peserta didik yang mengulang.

Mekanisme Pendaftaran

1. CPDB Asal Lulusan Dalam Daerah
  • Pendaftaran untuk CPDB dapat dilakukan secara  online mandiri maupun  datang  langsung  ke  Satuan Pendidikan yang menggunakan sistem PPDB Online dengan penjelasan sebagai berikut:
    • Pengajuan Pendaftaran Online mandiri oleh CPDB dilakukan  dengan prosedur sebagai berikut:
      • CPDB membuka situs PPDB Online pada Dinas dengan alamat pada situs www.malangkab.siap-ppdb.com.
      • CPDB mengisi formulir pengajuan pendaftaran Online sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam situs sebagaimana huruf 1 diatas.
      • CPDB mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran  online yang memuat Kode Verifikasi untuk diverifikasi ke Satuan Pendidikan yang menggunakan  sistem PPDB Online.
  • Pengajuan Pendaftaran yang langsung ke Satuan Pendidikan yang menggunakan  sistem PPDB Online  dilakukan  dengan prosedur sebagai berikut:
    • CPDB datang ke Satuan Pendidikan yang dituju, dibantu oleh panitia dalam melakukan pendaftaran Online dan sekaligus melakukan pemilihan Satuan Pendidikan.
    • Panitia di Satuan Pendidikan mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran  Online  yang memuat Kode Verifikasi untuk verifikasi pendaftaran.
    • CPDB menandatangani tanda bukti pengajuan pendaftaran Online dan menyimpannya untuk proses Verifikasi Pendaftaran.
  • Verifikasi Pendaftaran dilakukan setelah mekanisme pengajuan pendaftaran dilakukan oleh CPDB dengan prosedur verifikasi pendaftaran sebagai berikut:
    • CPDB membawa tanda bukti pengajuan pendaftaran  online  yang memuat Kode Verifikasi ke Satuan Pendidikan yang menggunakan sistem PPDB Online.
    • CPDB membawa tanda bukti pengajuan pendaftaran online dengan menyerahkan dokumen  SHUS/ SHUN asli/ DNUN asli dan fotocopy yang dilegalisir rangkap dua.
    • CPDB menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang telah ditanda tangani ke panitia Satuan Pendidikan.
    • Panitia Satuan Pendidikan melakukan verifikasi pendaftaran dan validasi berkas yang diajukan sebagai persyaratan PPDB oleh CPDB.
    • Panitia Satuan Pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran yang ditandatangani panitia dan CPDB serta dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
    • Panitia di Satuan Pendidikan melakukan verifikasi pendaftaran dan validasi berkas yang diajukan sebagai persyaratan oleh CPDB.
    • Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada CPDB dan arsip disimpan oleh panitia Satuan Pendidikan.
  • Bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan tes TPA, langsung di satuan pendidikan  yang menyelenggarakan tes TPA tersebut (secara offline) dengan cara CPDB datang ke Satuan Pendidikan pilihan dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh  panitia dengan membawa berkas:
    • Ijazah asli Satuan Pendidikan Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI),  dan Pendidikan Kesetaraan.
    • Sertifikat  Hasil  Ujian  sekolah/Sertifikat hasil  Ujian Nasional.
  • Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan seleksi TPA dilaksanakan secara bersama-sama di seluruh Satuan Pendidikan tingkat SMP yang menyelenggarakan PPDB Online dan CPDB menggunakan Nomor Pendaftaran yang tertera pada tanda bukti Verifikasi Pendaftaran.
  • Setelah pelaksanaan TPA, maka hasil seleksi dapat di lihat pada alamat pada situs www.malangkab.siap-ppdb.com. 
  • CPDB yang ikut pendaftaran melalui tes TPA hanya bisa memilih satu dari lembaga yang menyelenggarakan tes TPA tersebut dan jika tidak masuk seleksi penerimaan maka dapat mengikuti PPDB secara online (non tes).
  • CPDB yang melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri pada sistem  pelaksanaan PPDB Online.

2. CPDB Asal Lulusan Luar Daerah
  • Pendaftaran untuk CPDB dapat dilakukan secara online mandiri maupun datang  langsung ke Satuan Pendidikan menyelenggarakan PPDB Online, dengan penjelasan sebagai berikut:
    • Pengajuan Pendaftaran Online mandiri oleh CPDB dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      • CPDB membuka situs PPDB Online Dinas di alamat  www.malangkab.siap-ppdb.com.
      • CPDB mengisi  formulir  pengajuan  pendaftaran  Online sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam situs butir 1 diatas.
      • CPDB mencetak tanda  bukti  pengajuan pendaftaran  Online  yang memuat Kode Verifikasi untuk diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dituju sesuai pilihan.
  • Pengajuan Pendaftaran yang  langsung  ke Satuan Pendidikan yang dituju, dilakukan  sesuai prosedur sebagai berikut:
    • CPDB datang ke salah satu Satuan Pendidikan yang menggunakan sistem PPDB Online sesuai dengan jenjang tujuan, kemudian dibantu oleh panitia Satuan Pendidikan dalam melakukan pengajuan pendaftaran Online dan sekaligus melakukan pemilihan Satuan Pendidikan.
    • Panitia Satuan Pendidikan mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran  online  yang memuat Kode Verifikasi untuk verifikasi pendaftaran.
    • CPDB menandatangani tanda bukti pengajuan pendaftaran online dan kemudian menyimpannya untuk proses Verifikasi Pendaftaran.
  • Verifikasi Pendaftaran dilakukan setelah mekanisme pengajuan pendaftaran dilakukan oleh CPDB dengan prosedur verifikasi pendaftaran sebagai berikut:
    • CPDB membawa tanda bukti pengajuan pendaftaran Online  yang memuat Kode Verifikasi.
    • CPDB dari lulusan sekolah asal luar Daerah melakukan proses Verifikasi Pendaftaran di Dinas.
    • CPDB dari lulusan Satuan Pendidikan asal luar Daerah melakukan proses Verifikasi Pendaftaran di Satuan Pendidikan yang dituju.
    • CPDB menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran Online yang ditanda tangani ke panitia Dinas.
    • CPDB menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran Online yang telah ditanda tangani ke panitia di Satuan Pendidikan.
    • Panitia di Satuan Pendidikan melakukan verifikasi pendaftaran dan validasi berkas yang diajukan sebagai persyaratan oleh CPDB.
    • Panitia Satuan Pendidikan mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran yang telah ditandatangani panitia dan CPDB serta dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
    • Tanda bukti verfikasi pendaftaran diberikan kepada CPDB dan arsip disimpan oleh panitia Satuan Pendidikan.
    • CPDB menerima tanda bukti Verifikasi Pendaftaran yang memuat Kode Pendaftaran.
  • Bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan tes TPA, langsung di satuan pendidikan  yang menyelenggarakan tes TPA tersebut (secara offline) dengan cara CPDB datang ke Satuan Pendidikan pilihan dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh  panitia dengan membawa berkas:
    • Ijazah asli Satuan Pendidikan Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI),   dan Pendidikan Kesetaraan.
    • Sertifikat  Hasil  Ujian  sekolahl/Sertifikat hasil  Ujian Nasional.
  • Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan seleksi TPA dilaksanakan secara bersama-sama di seluruh Satuan Pendidikan tingkat SMP yang menyelenggarakan PPDB Online dan CPDB menggunakan Nomor Pendaftaran yang tertera pada tanda bukti Verifikasi Pendaftaran.
  • Setelah pelaksanaan TPA, maka hasil seleksi dapat di lihat mulai pada alamat pada situs www.malangkab.siap-ppdb.com.
  • CPDB yang ikut pendaftaran melalui tes TPA hanya bisa memilih satu dari lembaga yang menyelenggarakan tes TPA tersebut dan jika tidak masuk seleksi penerimaan maka dapat mengikuti PPDB secara online (non tes).
  • CPDB yang melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri pada sistem  pelaksanaan PPDB Online.

Bagi anda yang belum jelas mengenai Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang, ada baiknya anda dapat mencari informasi lebih jelasnya dengan mengakses alamat website resmi yaitu https://malangkab.siap-ppdb.com/ 

Demikian informasi yang dapat admin berikan mengenai Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024/2025, semoga saja informasi yang admin berikan ini dapat membantu anda dalam proses pendaftaran anda nantinya. Terimakasih banyak sudah membaca artikel ini dan semoga anda diterima.